Sabtu, 12 September 2009

Hal - Hal yang Membatalkan Puasa (1)


Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan

Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.

A. Mazhab Hanafiyah

Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut:

* memakan beras mentah.
* makan adonan tepung yang tidak dimasak.
* menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
* Memakan buah yang belum masak.
* Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
* Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
* Memakan biji-bijian.
* Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
* Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
* Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
* Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
* Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mengomentari